Resume Bab Prinsip Dasar Keuangan Syariah
Assalamualaikum...
Dibuat Oleh :
Nama : Linggar Masruroh
Kelas : Akuntansi B
NIM : 1610421076
Prinsip Dasar Keuangan Syariah
Islam adalah suatu dien yang praktis
,mengajarkan segala yang baik dan bermanfaat bagi manusia. Islam adalah agama
fitrah, yang sesusai dengan sifat dasar
manusia (human nature).
Aktivitas
keuangan dan perbankan dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern
untuk membawa mereka kepada, paling tidak, pelaksanaan 2 ajaran al-quran :
1. Prinsip
ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekrja sama antara angggota
masyarakat untuk kebaikan, sebagaiman
dinyatakan dalam Al-quran.
2. Prinsip
menghindari Al-iktinaz, yaitu menahan uang ( dana) dan membiarknya menganggur
(idle) dan tidak berputar dalam transaksi
yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
Tauhid illahiyah
Sistem perekonomian syariah adalah sisistem
berbaris aturan yang berlandaskan hukum
islam ( Allah), dikenal sebagai syariat, syariat terdiri dari aturan- aturan
konstitutif dan regulatif yang mengatur setiap muslim secara individu maupun
kelompok. Sumber hukum dalam Islam adalah Al-Quran dan Hadis yang memiliki
peran penting dalam islam dan kehidupan muslim. Al-quran mencangkup semua
aturan konstitutifsebagai pentunjuk bagi umat manusia. Segala kegiatan muslim
hanya harus bertujuan untuk ibadah kepada allah.
Dalam ekonomi islam, berbagai jenis sumber
daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia. Manusia
harus memanfaatkannya seefisien dan seoptimal mungkin di dunia, yaitu untuk
diri sendiri dan orang lain, namun yang terpenting adalah bahwa kegiatan
tersebut akan dipertanggung jawabkan di akhirat nanti. pernyataan tentang sistim perekonomian :
1. Prioritas
utama dari ajaran islam mengenai perekonomian adalah keadilan dan kesetaraan.
2. Paradigma
islam menggabungkan spiritual dan kerangka moral .
3. sisitem
syariah menciptakan hubungan yang seimbangan antara individu dan masyarakat.
4. Pengakuan
dan perlindungan hak-hak milik semua anggota
masyarakat marupakan dasar dari suatu masyarakat yang berorientasi pada pengaku kepentingan,
menjaga hak-hak mereka dan meningkatkan tanggung jawab mereka.
Kerangka dasar sisitem keuangan syariah
adalah seperangkat aturan dan hukum, yang secara bersama-sama disebut sebagai
syariat, mengatur aspek ekonomi , sosial, politik, dan budaya masyarakat islam.
syariat berasal dari aturan-aturan yang ditetapkan oleh Al-Quran dan penjelasan
serta tindakan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad (lebih dikenal dengan
sunah)prinsip-prinsip dasar dari sistem keuangan syariah.
Kemaslahatan
Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada
maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik. Manfaat
yang didapat dari transaksi tersebut tidak hanya difokuskan pada pemegang saham
, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat adanyan sutau
kegiatan ekonomi.
Landasan filosofi dari sisitem keuangan
syariah melampaui interaksi faktor-faktor produksi dan prilaku ekonomi. Sistem
syariah menitikberatkan pada dimensi etik , moral, sosial, dan keagamaan yang
berusaha untuk meningkatkan kesejahteraaan dan keadialan bagi kebaikan
masyarakat secara keseluruhan.
Keadilan
Untuk menjamin
adanya keadilan, sistem syariah menyediakn sebuah jaringan aturan etika dan moral untuk semua yang
berpatisipasi dalam pasar dan menyediaan norma-norma serta aturan-aturan
tersebut dipahami dan ditaati oleh semua.
Pasar mengacu
pada adanya faktor-faktor yang dianggap tidak diperbolehkn oleh syariat,
seperti penghimpunan, kecurangan, praktik monopoli, dan segala jenis hubungan antara pembeli dan penjual yang tidak halal,
penimbuna spekulatif , dan memasukkan penawar tinggi tanpa ada maksud untuk membeli.
Syariat
melindungi hak milik dari segala bentuk ekploitasi melalui transaksi-transaksi
yang tidak adil, larangan riba, penghapusan gharar , qimar (judi), dan masyur
(permainan penipuan)
Larangan
bunga
Larangan bunga
bukan berdasarkan teori ekonomi formal yang ada tetapi langsung dilarang oleh
Tuhan dalam Al-Quran.Secara jelas ayat-ayat Al-Quran melarang melibatkan dengan
riba, teatapi tidak mendifinisakan secara detail.
Hukum islam
mendorong penerimaan keuntungan tetapi melarang pengenaan bunga, karna bunga
sudah ditentuakn terlebih dahulu sebelum terciptanya kegiatan,sehingga adanya
bunga tidak akan melihat untung ruginya seorang peminjam.
Syariah
menerapkan prinsip bagi hasil maka kondisi besar kecilnya tergantung pada besar
kecilnya jual-beli yang dilakukan. Artinya semakin tinggi transaksi keuntungan
yang diperoleh dari jual-beli yang dilakukan maka semakin besar bagi hasil ynag
diperoleh , dan begitu pula sebaliknya.
Larangan
kharar
Kharar dapat
didefinisikan sebagai sebuah situasi dimana salah satu pihak yang terikat
kontrak memiliki informasi mengenai beberapa unsur dari subjek kontrak yang
tidak diberikan kepada pihak lain atau dalam hal kedua pihak tidak memiliki
subjek dari kontrak tersebut,.Dalam istilah sedehana kharar mengacu pada
ketidak pastian yang diciptakna oleh kurangnya informasi dan kontrol dalam
kontak, hal ini dianggap sebagai ketidak pedulian terhadap unsur penting dalam
sebuah transaksi.
Larangan prilaku
spekulatif , sistem keuangan syariah melarang menimbun dan transaksi yang
melibatkan ketidak pastian ekstrem dan risiko. Kesucian kontak
,islam menjunjung tinggi kewajiban kontrak dan pengungkapan informasi , hal ini
dimaksudkan untuk mengurangi risiko dari informasi yang tidak merata.
keadilan sosial, pada prinsipnya setiap
transaksi yang mengarah ketidak adilan dan eksploitasi adalah dilarang.
Hal ini menjadi subjek yang dipelajari dalam ekonomi
islam sehingga implikasi ekonomi yang dapat ditarik dari ajaran islam berbeda
dari ekonomi konensional .oleh sebab itu dalam ekonomi islam, hanya pemeluk
islam yang berimanlah yang dapat mewakili satuan ekonomi islam.
Ruang Lingkup Manajemen
- Planning
- Organizing
- Actuating
- Controlling
- Leadership
- Mementingkan perilaku nilai keimanan dan ketauhidan.
- Mementingkan adanya struktur Organisasi
- Adanya Sistem yang baik : Aktivitas perilaku pelaku agar tercipta sistem yang baik dan sesuai dengan tujuan perusahaan.
- Al - Qur'an
- Sunnah / Hadist
- Qiyas : Persamaan
- Ijma : Kesepakatan Sahabat
- As - Sabab : Sebab / Berpindahnya kepemilikan
- As - Syart : SyaratAl - Mani : Penghilang
- Ash - Shihah : Sah
- Ath - Butlan : Bathil / Buruk ( Tertolak )
- Fasad : Rusak / Ketidaktahuan muamalah
- Al Azhimah / Rukhsoh : Tekad yang Kuat
Komentar
Posting Komentar