Resume Bab Perusahaan dan Landasan Akad Syariah
Assalamualaikum... Dibuat Oleh : Nama : Linggar Masruroh Kelas : Akuntansi B NIM : 1610421076 A. Pengertian Perusahaan Menurut syara an-Nabhani bahwa perseroan adalah transaksi antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan kerja yang bersifat financial dengan tujuan mencari keuntungan.transaksi perseroan tersebut mengharuskan adanya ijab dan qabul sebagaimana yang dilakukan dalam transakasi lainnya di mana salah satu di antara mereka mengajak yang lain untuk mengadakan kerjasama dalam satu masalah, sehingga kesepakatan tersebut belum cukup hanya dengan kesepakatan untuk melakukan peseroan saja, tetapi harus mengandung makna bekerjasama dalam satu urusan. Adapun aturan fiqh menetapkan bahwa bagi seorang muslim bila hendak melakukan kerjasama bisnis dengan orang lain, baik orang lain tersebut muslim atau non-muslim hendaknya memenuhi rukun dan syarat sebagai berikut: Rukun: a. Dua belah pihak yang berakad. b. Objek bisnis c. Akad/ ijab kabul. ...