Resume Bab Perusahaan dan Landasan Akad Syariah
Assalamualaikum...
Dibuat Oleh :
Nama : Linggar Masruroh
Kelas : Akuntansi B
NIM : 1610421076
A. Pengertian Perusahaan
Dibuat Oleh :
Nama : Linggar Masruroh
Kelas : Akuntansi B
NIM : 1610421076
A. Pengertian Perusahaan
Menurut syara
an-Nabhani bahwa perseroan adalah transaksi antara dua orang atau lebih yang
bersepakat untuk melakukan kerja yang bersifat financial dengan tujuan mencari
keuntungan.transaksi perseroan tersebut mengharuskan adanya ijab dan qabul
sebagaimana yang dilakukan dalam transakasi lainnya di mana salah satu di
antara mereka mengajak yang lain untuk mengadakan kerjasama dalam satu masalah,
sehingga kesepakatan tersebut belum cukup hanya dengan kesepakatan untuk
melakukan peseroan saja, tetapi harus mengandung makna bekerjasama dalam satu
urusan.
Adapun aturan
fiqh menetapkan bahwa bagi seorang muslim bila hendak melakukan kerjasama
bisnis dengan orang lain, baik orang lain tersebut muslim atau non-muslim
hendaknya memenuhi rukun dan syarat sebagai berikut:
Rukun:
a. Dua belah
pihak yang berakad.
b. Objek bisnis
c. Akad/ ijab
kabul.
Syarat:
a. Barang
dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi
batal demi hukum syariah.
b. Tempat
penyerahan harus jelas kerena akan berdampak pada biaya transportasi.
c. Barang
yang ditransaksikan harus sepunuhnya dalam kepemilikan.
Akad yang
dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukrawi karena akad yang dilakukan
berdasarkan hukum islam. Sering kerjasama bisnis melanggar kesepakatn/perjajian
yang telah dilakukan apabila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif.
Bila dua pihak
(dua orang atau lebih) tersebut telah memenuhi syarat dan rukun sebelum
menjalankan bisnis bersama-sama. Maka kerjasama bisnis dalam islam pada
dasarnya telah memenuhi,sehingga otomotif metreka telah membangun sebuah
perusahaan (perseroan islam) dengan bentuk yang mereka sepakati diawal.
B. Akad Syariah
1.
AKAD TABARRU
Akad Tabarru yaitu akad yang dimaksudkan untuk
menolong sesama dan murni semata-mata mengharap ridha dan pahala dari Allah
SWT, sama sekali tidak ada unsur mencari return, ataupun suatu motif.
Tabarru
seperti Wadi’ah, Hadiah, hal ini karena tiga hal tersebut merupakan bentuk
amal perbuatan baik dalam membantu sesama,oleh karena itu dikatakan bahwa akad
Tabarru adalah suatu transaksi yang tidak berorientasi komersial atau non
profit oriented. Transaksi model ini pada prinsipnya bukan untuk mencari
keuntungan komersial akan tetapi lebih menekankan pada semangat tolong menolong
dalam kebaikan (ta’awanu alal birri wattaqwa).
Dalam akad ini pihak
yang berbuat kabaikan (dalam hal ini pihak bank) tidak mensyaratkan keuntungan
apa-apa. Namun demikian pihak bank itu dibolehkan meminta biaya administrasi
untuk menutupi (cover the cost) kepada nasabah (counter-part)tetapi tidak boleh
mengambil laba dari akad ini.
1. Hibah.
(Pemberian)
Pengertian Hibah adalah
pemilikan terhadap sesuatu pada masa hidup tanpa meminta ganti. Hibah tidak sah
kecuali dengan adanya ijab dari orang yang memberikan, tetapi untuk sahnya
hibah tersebut menurut Imam Qudamah dari Umar bahwa sahnya hibah itu tidak
disyaratkan pernyataan qabul dari si penerima hadiah.
2. Ibra
Menurut arti kata Ibra
sama dengan melepaskan, mengikhlaskan atau menjauhkan diri dari sesuatu.Menurut
istilah Fiqh Ibra adalah pengguguran piutang dan menjadikannya milik orang yang
berhutang.Menurut syari’at Islam Ibra merupakan salah satu bentuk solidaritas
dan sikap saling menolong dalam kebajikan yang sangat dianjurkan syari’at
Islam, seperti dikemukakan dalam firman Alloh dalam surat al-Baqarah ayat 280
yang artinya :“Dan jika seseorang (yang berhutang itu) dalam kesukaran maka
berilah ia tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan sebagian atau
seluruh hutang itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.
3. Wakalah
Al-Wakalah menurut bahasa Arab dapat dipahami
sebagai at-Tafwidh. Yang dimaksudkan adalah bentuk penyerahan, pendelagasian
atau pemberian mandat dari seseorang kepada orang lain yang dipercayainya. Yang
dimaksudkan dalam pembahasan ini wakalah yang merupakan salah salah satu jenis
akad yakni pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal
yang diwakilkan.
4. Kafala
Pengertian kafalah menurut bahasa
berati al-dhaman (jaminan), hamalah (beban)
dan za’amah (tanggungan). Sedangkan menurut istilah adalah akad
pemberian jaminan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain, dimana
pemberi jaminan (kaafil) bertanggungjawab atas pembayaran kembali suatu
utang yang menjadi hak penerima jaminan (makful).
Dalam pengertian lain, kafalah juga berti
mengalihkan tanggungjawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung
jawab orang lain sebagai penjamin.Dasar disyari’atkan kafalah Firman Alloh
dalam surat Yusuf ayat 72: yang terjemahannya adalah :“ Kami kehilangan
alat takar dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan
makanan seberat beban unta, dan aku jamin itu “
5. Hawalah
Menurut istilah Hawalah diartikan sebagai pemindahan
utang dari tanggungan penerima utang (ashil) kepada tanggugan yang bertanggungjawab
(mushal alih) dengancara adanya penguat atau dengan kata lain adalah pemindahan
hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama) yang sudah tidak
sanggup lagi untuk membayarnya kepada pihak kedua yang memiliki kemampuan untuk
mengambil alih atau untuk menuntut pembayaran utang dari/atau membayar utang
kepada pihak ketiga.
6. Rahn
(Gadai)
Menurut Muhammad Syafi’i Antonio, Rahn (Gadai)
adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman
yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, dengan
demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali
seluruh atau sebagian piutangnya.
7. Qard al-Qardul Hasan
Qardul Hasan atau benevolent adalah suatu akad
perjanjian pinjaman lunak diberikn atas dasar kewajiban sosial semata, dengan
dasar taa’wun (tolong menolong) kepada mereka yang tergolong lemah ekonominya,
dimana si peminjam tidak diwajibkan untuk mengembalikan apapun kecuali modal
pinjaman.
8. Wadi’ah
Pengertian dari segi bahasa adalah
meninggalkan sesuatu atau berpisah. Dalam bahasa Indonesia diartuikan sebagai
titipan.Menurut istilah Wadi’ah berarti penguasaan orang lain untuk menjaga
hartanya, baik secara sharih (jelas) maupun secara dilalah (tersirat). Atau
mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta, baik dengan ungkapan
jelas atau melalui isyarat, contoh; “saya titipkan tas ini kepada anda “ lalu
orang itu menjawab “ Saya terima “ Maka sempurnalah akad Wadi’ah.
2. AKAD
TIJARI
Akad Tijari adalah akad yang
berorientasi pada keuntungan komersial ( for propfit oriented) Dalam
akad ini masing-masing pihak yang melakukan akad berhak untuk mencari
keuntungan. Di dalam Bank Syari’ah biasanya yang termasuk kelompok akad ini
diantaranya; Murabahah, Salam, Istisna, Musyarakah, Mudharabah, Ijarah, Ijarah
muntahiya bittamlik, Sharf, Muzaraah, Mukhabarah dan Barter.
1. Murabahah
Dalam perbankan Islam, Murobahah merupakan akad
jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk
membeli barang. Dari transaksi tersebut bank mendapatkan keuntungan jual beli
yang disepakati bersama. Selain itu murobahah juga merupakan jasa pembiayaan
oleh bank melalui transaksi jual beli dengan nasabah dengan cara cicilan.
2. Mudharabah
Secara teknis Mudhorobah adalah akad kerjasama usaha
antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100
%) modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara
mudhorobah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Landasan syari’ah antara
lain al-Qur’an surat al-Muzammil ayat 20, Surat al-Jumu’ah ayat 10 dan surat
al-Baqoroh ayat 198. Dari Al-Hadits riwayat Thabrani dan Ibnu majah serta
Ijma para sahabat.
3. Ijaroh
Menurut Ulama Fiqh Imam Hanafi Ijarah adalah
transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan.
Sedangkan menurut Ulama
Syafi’i Ijaroh adalah transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu,
bersifat mubah dan dapat dimanfaatkan dengan imbalan tertentu. Sementara
menurut Ulama Maliki dan Hambali Ijaroh adalah pemilikan manfaat sesuatu yang
dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan.
4. Ijaroh
Muntahiya Bittamlik
Transaksi ini adalah
sejenis perpaduan antara akad (kontrak) jual beli denganakad sewa yang diakhiri
dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan
inilah yang membedakan denga ijarah biasa.
Adapun bentuk akad ini bergantung pada apa yang
disepakati kedua belah pihak yang berkontrak. Misalnya al-ijarah dan janji
menjual; nilai sewa yang mereka tentukan dalam al-ijarah; harga barang dalam
transaksi jual dan kapan kepemilikan itu dipindahkan.
5. Salam,
Bai’
Bai’i salam adalah suatu jasa pembiayaan yang
berkaitan dengan jual beli barang, sedang pembayarannya dilakukan dimuka bukan
berdasarkan fee melainkan berdasarkan keuntungan (margin). Dengan kata lain
ba’i salam adalah suatu jasa free-paid purchase of goods.
Menurut para Fuqaha menamai Ba’i Salam dengan
Al-Mahawij (barang-barang mendesak). Praktik jual beli ini dilakukan dengan
tanpa ada barangnya di tempat, sementara dua pihak melakukan jual beli, secara
mendesak.
Dasar hukum Ba’i salam ini sama dengan dasar hukum
jual beli yang disyari’atkan dalam al-Qur’an, seperti Firman Alloh dalam surat
al-Baqarah 282 yang artinya :“Hai orang-orang yang beriman apabila kamu
bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah
kamu menuliskannya”.
6. Istishna
Istishna adalah suatu
transaksi jual beli antara mustashni’ (pemesan) dengan shani’i (produsen)
dimana barang yang akan diperjual belikan harus dipesan terlebih dahulu
dengan kriteria yang jelas.
7. Musyarokah
Musyarokah adalah akad kerja sama antara dua
pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan
risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
8. Sharf
Sarf menurut arti kata adalah
penambahan, penukaran, penghindaran, pemalingan, atau transaksi jual beli.
Sedangkan menurut istilah adalah suatu akad jual beli mata uang (valuta) dengan
valuta lainnya, baik dengan sesama mata uang yang sejenis atau mata uang
lainnya.
9. Muzaro’ah
Al-Muzaro’ah adalah akad kerja sama pengolahan
pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan
lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan
imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.
10. Mukhabaroh
Sebagai disebutkan di
atas bahwa Mukhobaroh sering diidentikkan dengan muzaro‘ah, oleh karena itu
pembahasan akad ini mirip dengan pembahasan muzaro’ah hanya saja dari segi
benih yang digunakan adalah berasal dari si penggarap tanah.
Komentar
Posting Komentar